Sosialisasi Aplikasi Tilang Online Oleh Kakorlantas

13:29

kakorlantas
NTMC POLRI  -  Program aplikasi elektronik tilang (e-tilang) diperkenalkan oleh Korlantas Polri. Diharapkan dengan adanya e-tilang bisa mengurangi praktik percaloan dan transaksi antara pelanggar dengan polisi. Bagaimana mekanisme bila pelanggar ditilang oleh polisi bisa mendapatkan SIM atau STNK mereka kembali?


Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, saat pelanggar ditilang, polisi langsung memasukkan data pelanggaran dan data pelanggar ke program e-tilang. Setelah itu, polisi akan memberi tahu kepada pelanggar berapa denda yang harus mereka bayar. 



Selanjutnya, pelanggar bisa membayar denda tersebut kepada Bank BRI yang sudah bekerja sama dengan kepolisian.



"Setelah membayar ke bank, struk pembayaran dibawa kembali kepada polisi. Sedangkan di sistem e-tilang yang dimiliki polisi, bila pelanggar sudah membayar akan berubah warna, dari merah ke hijau," kata Agung Budi saat menjelaskan mekanisme e-tilang di Auala NTMC POLRI, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).



"Setelah menunjukkan struk kepada petugas, SIM atau STNK yang ditahan bisa langsung diambil saat itu juga. Jadi sidang di tempat," lanjut Irjen Agung.



Nantinya uang yang dibayarkan pelanggar ke Bank BRI langsung masuk kepada kejaksaan dan pengadilan setempat sehingga tidak ada lagi praktik pungli oleh polisi kepada masyarakat.



"Jadi lebih cepat dan mudah. Selain itu pelanggar tidak perlu lagi mengantre di pengadilan untuk sidang," tuturnya.



"Tentunya e-tilang jawaban dari keluhan masyarakat soal percaloan saat sidang silang. Serta untuk memotong rantai birokrasi," tutupnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »