Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan menyampaikan bahwa sebelumnya Yoga bermaksud mengambil helm yang ia pinjam dari temannya, tapi salah mengambil sehingga dikira mencuri .
Setelah melihat Yoga tidak sadarkan diri, para pengeroyok sempat melarikannya ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), yang tak jauh dari kampus. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan. “Dugaan sementara, ia tewas akibat terkena pukulan pada bagian vital,” ujar Budi.
Polisi langsung menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan itu, yakni DR, 22 tahun, dan EZ, 24 tahun. Keduanya ditangkap saat mengantar korban ke rumah sakit.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia, dengan ancaman lima tahun penjara. “Kami juga telah memeriksa tujuh saksi, dari mahasiswa sampai perangkat kampus,” Budi mengungkapkan.
Suasana duka sangat kental saat pemakaman ataupun di kediaman Yoga di kompleks Griya Jakarta, Pamulang, Tangerang Selatan. Di rumah yang dijaga ketat petugas satuan pengamanan dari Universitas Al-Azhar itu, juga berkumpul teman-teman kuliah Yoga.Menurut Gilang, satu temannya, Yoga adalah sosok pendiam. “Enggak nyangka dia (almarhum) meninggal dengan tragis,” ucapnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru Ajun Komisaris Nuredy Irwansyah, yang ada di rumah duka, mengatakan insiden ini lebih bersifat salah paham. “Kemudian seseorang memprovokasi sampai akhirnya korban dibawa ke lapangan sepak bola area kampus,” katanya.