Kendaraan Parkir Sembarangan Akan Digembok

15:09
YOGYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta akan menambah lima unit wheel clamp untuk membuat syok terapi pemilik kendaraan. Wheel clamp ini akan digunakan untuk menggembok secara tiba-tiba jika ditemukan kendaraan roda empat parkir sembarangan.

Menurut Ahmad Azhar selaku Kepala Seksi Dalops Dishub Kota Yogyakarta, selama ini Dishub telah memiliki lima wheel clamp. Pada penganggaran tahun 2011 lima unit wheel clamp peralatannya masih terlalu manual dan butuh waktu dan tenaga ketika hendak digunakan untuk menggembok mobil yang parkir sembarangan. “Kalau alat yang lama itu butuh waktu 15 menit untuk memasangnya. Jumlah tenaga yang dibutuhkan juga banyak. Kemudian kita beli lagi dua unit yang lebih simpel penggunaannya,” katanya, Rabu (8/2).

 Azhar mengutarakan lima untit wheel clamp tambahan ini rencananya dianggarkan sekitar Rp 3 juta per unit. Sebelumnya harga per unit wheel clamp yang dibeli tahun kemarin masing-masing seharga Rp 2,5 jutaan. “Alat baru ini lebih praktis dan pemasangannya hanya butuh waktu lima menit. Kalau kendaraan rendah tidak perlu mendongkrak terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia mengatakan di Yogyakarta pelanggaran rambu parkir oleh kendaraan roda empat masih banyak didapati di beberapa lokasi. Diantaranya paling banyak, katanya, terjadi di wilayah Jalan Pabringan dan Jalan C Simanjuntak. Terhadap pelanggaran parkir ini, Azhar mengatakan pemilik kendaraan selain dikenai sanksi pelanggaran Peraturan Daerah tentang Perparkiran juga bisa dikenai sanksi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Sepanjang  2011, Dishub mencatatat  87 kasus pelanggaran parkir kendaraan roda empat  dikenai pro yustisi karena melanggar rambu parkir. “Lainnya 669 pengendara mendapat peringatan karena melanggar. Kalau pelanggaran Perda diisdangkan di Pengadilan Negeri sementara sanksi pelanggaran UU lalulintas denda maskimal Rp 500 ribu ,” jelasnya.

Menurut dia adanya operasi mendadak dengan langsung menggembok mobil yang melanggar aturan parkir menjadi saalah satu cara untuk memberikan syock terapi kepada para pelanggar aturan parkir untuk mengurangi angka pelanggaran parkir.

Selama ini di beberapa ruas jalan seperti Jalan Profesor Yohannes, Jalan C Simanjutak seringkali pemilik mobil memarkir kendaraan di kanan kiri jalan. Akibatnya kondisi jalan semakin sempit dan menambah kemacetan lalu lintas. Mengingat jalan-jalan tersebut ramai dilalui kendaraan.

Banyaknya pemilik kendaraan yang parkir di areal larangan parkir menurut Pengamat Transportasi Universitas Gadjah Mada, Danang Parikesit terjadi lantaran banyak pemilik usaha yang tidak menyediakan lahan parkir untuk konsumen. Akibatnya kendaraan roda empat banyak diparkir pada ruas-ruas jalan yang bukan disediakan untuk parkir. Hal ini kemudian menyebabkan jalanan macet.

 “Pemilik usaha wajib menyediakan lahan untuk konsumen. Termasuk mall juga. Mereka harus menyediakan lahan parkir sesuai jumlah konsumen mereka. Ketika melanggar ya harus ada ketegasan untuk penilangan yang juga melibatkan pihak kepolisian,” katanya.

 Penggembokan, kata Danang menjadi cara terakhir ketika pemilik mobil tetap bandel dengan memarkir mobil secara sembarangan yang menyebabkan lalulintas menjadi terganggu.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »