Angkutan Penumpang Plat Hitam di Kalsel Ditertibkan

16:15
Banjarmasin-Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel terus melakukan penertiban terhadap angkutan penumpang yang menggunakan plat hitam atau nomor pribadi yang tak sesuai dengan aturan.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishubkominfo Provinsi Kalsel, Agus S di Banjarmasin, Kamis mengatakan, razia terhadap angkutan penumpang itu dilakukan agar semuanya bisa berjalan sesuai aturan. Bagi angkutan penumpang yang menggunakan plat hitam agar bisa segeranya untuk mengurus izin transportasinya agar bisa sesuai aturan yang berlaku.

Penertiban terhadap angkutan penumpang berplat hitam atau taksi gelap itu dilaksanakan dan dilakukan bersama-sama jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel.

"Kita akan lakukan penertiban terhadap taksi gelap ini dan apabila kita dapati maka akan kita tindak tegas karena sebelumnya sudah diperingtkan," terangnya.

Agus terus menerangkan, razia terhadap angkutan penumpang berplat hitam itu dilakukan di seputaran bundaran kayu tangi jalan Hasan Basri Kota Banjarmasin.

"Razia taksi gelap itu kita pusatkan di bundaran kayu tangi, karena taksi gelap sering mangkal di seputaran itu untuk menunggu penumpang," tuturnya.

Kembali dikatakan dalam razia tersebut pihak Dinas Perhubungan dan Dit Lantas Polda Kalsel telah mengamankan sekitar sembilan unit mobil berplat hitam yang sedang mengangkut penumpang. Sementara itu petugas juga sempat mengamankan dua unit mobil berplat hitam yang diduga taksi gelap dan sedang mengangkut penumpang, dua unit mobil tersebut diketahui bernopol KH 1632 A0 dan KH 1853 AD.

Setelah di cek untuk memeriksa kelengkapan surat-menyuratnya, sopir yang diduga taksi liar itu sempat menuturkan mengangkut penumpang untuk sekalian ke Banjarmasin guna mengganti uang perjalanan.

"Penertiban ini kita lakukan setiap harinya selama lebih kurang tiga bulan, diharapkan para taksi liar yang tak sesuai aturan itu bisa stop beroperasional dan mengurus izin lebih dahulu terhadap usaha mereka," ucap Agus.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »