Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mempertimbangkan mengurangi
jalur-jalur 3 in 1 di sejumlah ruas jalan.
kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1 yang semula diterapkan pada
sembilan titik di Jakarta berkurang menjadi lima lokasi saja. Adapun
yang dihapus mulai dari Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam
Wuruk dan Jalan Pintu Besar Selatan.
"Perubahan ini sudah diikuti dengan kajian yang komprehensif," ujar
Wadirlantas PMJ AKBP Drs Wahyono, M.Hum.
Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas lewat pembatasan minimal
jumlah orang dalam setiap mobil ini diperbarui setelah kebijakan
larangan parkir on the street dianggap berhasil. Larangan parkin on the
street telah mampu mengembalikan kapasitas dasar jalan dan meningkatkan
kinerja ruas jalan.
"Pemberlakuan parkir off-street ini akan terus diterapkan di sepanjang
Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk karena dapat meningkatkan kinerja
ruas jalan," terang AKBP Wahyono.
Rencananya, terhitung mulai 10 September nanti, Ditlantas PMJ dan Dinas
Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan perubahan kawasan dengan
mengurangi jumlah lokasi penerapannya. Uji coba perubahan kawasan 3 in 1
ini akan dilakukan selama satu bulan yaitu hingga 10 Oktober.
Selanjutnya, dari hasil uji coba selama sebulan tersebut akan dilakukann
evaluasi sekaligus melihat dampak dari penerapan kebijakan perubahan
lalu lintas ini.
Adapun kawasan yang masih akan diberlalukan pengendalian lalu lintas 3
in 1 dari 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB adalah
Sisingamangaraja (jalur cepat dan jalur lambat), Jalur Jenderal Sudirman
(jalur cepat dan jalur lambat), Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka
Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan
Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda sampai dengan persimpangan
Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalur jalan umum
bukan tol.