Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana
membatasi penggunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi oleh mobil
mewah di wilayah DKI Jakarta. BPH Migas menargetkan aturan pelarangan
itu dapat segera keluar pada bulan ini.
Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Someng, menjelaskan, usulan pembatasan BBM subsidi untuk mobil mewah telah diajukan oleh tim teknis. Namun, usulan itu belum diputuskan oleh Komite BPH Migas. “Itu akan dibahas di sidang komite. Drafnya sudah disiapkan oleh mereka, tapi belum ditetapkan,” kata Andy di Jakarta, Senin 10 September 2012.
Komite BPH Migas terus menggelar rapat setiap pekannya untuk mematangkan usulan pelarangan BBM untuk mobil mewah pada bulan ini.
"Teknisnya belum, karena persepsi mobil mewah agak kompleks. Mobil mewah kan beda-beda, bagi yang memiliki motor, mobil jenis Avanza pun mewah," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Rudi Rubiandini, mendukung rencana BPH Migas untuk menekan laju konsumsi BBM bersubsidi, walaupun tidak tercantum dalam Perpres Nomor 15 tahun 2012 terkait pengendalian BBM bersubsidi. Yang terpenting, BPH Migas harus memperhatikan dampak dari kebijakannya tersebut.
“BPH tidak perlu merinci, namun mereka berhak, karena mempunyai kreativitas dan punya ide. Tetapi, menentukan sendiri tidak bisa semena-mena, mereka harus ukur, petugasnya bagaimana, operasionalnya bagaimana,” kata Rudi.
Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Someng, menjelaskan, usulan pembatasan BBM subsidi untuk mobil mewah telah diajukan oleh tim teknis. Namun, usulan itu belum diputuskan oleh Komite BPH Migas. “Itu akan dibahas di sidang komite. Drafnya sudah disiapkan oleh mereka, tapi belum ditetapkan,” kata Andy di Jakarta, Senin 10 September 2012.
Komite BPH Migas terus menggelar rapat setiap pekannya untuk mematangkan usulan pelarangan BBM untuk mobil mewah pada bulan ini.
"Teknisnya belum, karena persepsi mobil mewah agak kompleks. Mobil mewah kan beda-beda, bagi yang memiliki motor, mobil jenis Avanza pun mewah," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Rudi Rubiandini, mendukung rencana BPH Migas untuk menekan laju konsumsi BBM bersubsidi, walaupun tidak tercantum dalam Perpres Nomor 15 tahun 2012 terkait pengendalian BBM bersubsidi. Yang terpenting, BPH Migas harus memperhatikan dampak dari kebijakannya tersebut.
“BPH tidak perlu merinci, namun mereka berhak, karena mempunyai kreativitas dan punya ide. Tetapi, menentukan sendiri tidak bisa semena-mena, mereka harus ukur, petugasnya bagaimana, operasionalnya bagaimana,” kata Rudi.