Mobil pribadi idealnya wajib melakukan uji emisi secara berkala sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sesuai regulasi itu, uji berkala wajib dilakukan terhadap kendaraan mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Idealnya semua kendaraan bermotor, termasuk kendaraan pribadi wajib melakukan uji berkala," kata Plt Kepala Badan Litbang Kementerian Perhubungan Denny Siahaan, dalam siaran persnya di Jakarta.
Hal itu, kata Denny, merupakan salah satu kesimpulan "roundtable discussion" bertema "Pembinaan, Pengawasan dan Implementasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Saat Ini dan Masa Depan yang diselenggarakan pekan ini.
Peserta diskusi juga menyimpulkan, uji berkala saat ini dilaksanakan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota, dan sesuai UU No 22 Tahun 2009 dimungkinkan untuk dilakukan oleh Penguji Kendaraan Bermotor (PKB), Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), dan PKB swasta.
Berkenaan dengan hal tersebut, perlu disusun prosedur standar operasional mekanisme uji kir yang melibatkan unit pengujian swasta.
"Unit Penguji Kendaraan Bermotor (UPKB) seharusnya tidak dijadikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena akan berdampak pada kualitas hasil uji dan tingkat keselamatan," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo yang tampil sebagai pembahas dalam diskusi tersebut.
Menurut Sudaryatmo, adanya kecurangan operator, dengan menyalahi prosedur pengujian dan membayar lebih murah dengan bekerja sama dengan aparat/calo menyebabkan banyak kendaraan yang tak laik jalan bisa beroperasi.
"Dari fakta tersebut, banyak tantangan yang harus dibenahi pada uji kir, karena banyak pihak keliru dalam memahami uji kir tersebut, baik dari sisi petugas, operator maupun konsumen," katanya.
Sumber: Banjarmasinpost