Prosedur Penerbitan dan Pengesahan SIM Internasional

11:39

Jakarta - Bagi anda yang ingin mengurus pembuatan SIM Internasional dan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan mendapat pengesahan SIM Internasional, berikut prosedurnya:

Prosedur Penerbitan SIM Internasional

  •     Pemohon datang ke Korp Lantas Polri dan mendaftar pada petugas di Loket pendaftaran SIM Internasional.
  •     Kepada petugas pemohon menunjukkan KTP / KIT / KITAP / SIM Nasional dan Paspor asli, sah yang masih berlaku serta menyerahkan foto copynya dan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang biru, khusus staf kedutaan melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.
  •     Petugas memeriksa persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  •     Setelah persyaratan yang diajukan sudah lengkap, kemudian  pemohon diberikan formulir atau blanko registrasi “Permohonan SIM Internasional.
  •     Formulir atau blanko registrasi yang telah diberikan  petugas diisi dan ditanda tangani oleh pemohon di atas materai Rp. 6000,- dan selanjutnya diserahkan petugas untuk dilakukan registrasi.
  •     Pemohon melaksanakan pembayaran administrasi SIM Internasional ke Benma sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) SIM baru dan Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) SIM Perpanjangan.
  •     Petugas Benma memberikan bukti pembayaran berupa kwitansi dan buku SIM Internasional yang masih kosong.
  •     Berkas SIM Internasional, kwitansi dan buku SIM Internasional diserahkan ke operator untuk dilakukan entry data.
  •     Entry data selesai dan dilakukan konfirmasi ulang terhadap Nama, alamat dan lainnya, agar tidak terjadi kesalahan, selanjutnya dilakukan produksi / pencetakan.
  •     Selesai produksi / pencetakan dilakukan legalisasi (stempel dan emboss).
  •     Penyerahan SIM Internasional kepada pemohon oleh petugas.
  •     Pengarsipan berkas SIM Internasional.


Prosedur Pengesahan SIM Internasional

  •     Pemohon datang langsung (dapat diwakilkan) ke Korps Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbit Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional.
  •     Pemohon mendaftar pada petugas di Loket pendaftaran ‘’Pengesahan SIM Internasional bagi WNA’’ dengan menunjukkan SIM Internasional negara asal dan Paspor asli, sah yang masih berlaku berikut foto copynya serta pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar berlatar belakang putih.
  •     Petugas memeriksa persyaratan yang diajukan oleh pemohon lalu memberikan formulir atau blanko “Permohonan pengesahan   SIM Internasional bagi WNA’’.
  •     Formulir atau blanko yang diberikan petugas diisi dan ditanda tangani oleh pemohon di atas materai Rp. 6000,- dan selanjutnya diserahkan petugas.
  •     Petugas melakukan Registrasi dan legalisasi SIM Internasional Negara asal (Stempel / Cap & TTD).
  •     Petugas menyerahkan SIM Internasional Negara asal kepada pemohon yang telah selesai di Legalisasi serta melaksanakan pengarsipan berkas “Permohonan pengesahan SIM Internasional bagi WNA’’.
Kontak NTMC Polri:

     Telepon : 021-7948437
     SMS : 021-500669
     Hotline : 9119

     Website : www.lantas.polri.go.id
     Twitter : @ntmckorlantaspolri
     Facebook : ntmckorlantaspol
     Blog : http://ntmc-korlantaspolri.blogspot.com

Lokasi pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38
Jakarta 12770

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »