Jalan Kota Bambu Utara Marak PKL

15:33


Jakarta - Lemahnya pengawasan membuat sepanjang Jalan Kota Bambu Utara Raya, RW 03, Kelurahan Kotabambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, marak dengan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Sekitar 30 lapak PKL itu bukan saja menutup separator jalan orang. Tapi juga menutup saluran air selebar hampir satu meter.

 30 lapak berukuran rata-rata panjang tiga meter dan lebar dua meter yang merupakan milik penjual makanan, minuman, pulsa dan lain sebagainya, membuat sepanjang jalan tersebut tampak kumuh dan rawan kemacetan lalulintas. Terlebih, banyak pembeli yang memarkir kendaraannya di jalan membuat jalan jadi macet. Parahnya PKL di atas saluran itu juga kerap buang sampah di saluran, hingga setiap musim hujan jalan tersebut jadi langganan banjir.

Wandi (45) tukang ojek yang mangkal di lokasi tersebut mengatakan, keberadaan lapak PKL tersebut sudah berlangsung hampir 10 tahun. Namun, sejak tiga tahun terakhir tidak pernah ditertibkan. "Seharusnya petugas tidak membiarkan PKL tersebut. Sebab, mereka mendirikannya di atas separator jalan orang dan saluran. Petugas harus benar-benar serius menertibkannya,” pintanya, Minggu (11/11).

Terkait hal itu, Kasatpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitinjak justru mengaku, sudah lebih dari lima kali melakukan penertiban terhadap PKL yang memang marak di sepanjang jalan tersebut. “Sesuai aturan kami tidak pernah mentolerir keberadaan PKL yang berdagang bukan pada tempatnya.

Buktinya, untuk PKL di lokasi tersebut kami sudah lebih dari lima kali menertibkannya,” tegas Kadiman.

Namun, pihaknya tidak dapat melakukan penjagaan terus menerus mengingat keterbatasan petugas. Untuk itu, ia meminta dukungan dari petugas RT dan RW setempat agar daerah tersebut bebas PKL.

"Kalau memang sudah meresahkan akan kami tertibkan dalam waktu dekat ini. Tapi, petugas RT dan RW setempat juga harus turut andil melarang PKL tersebut. Sebab, percuma saja kami tertibkan jika ternyata tak dapat dukungan dari RT dan RW,” tandas Kadiman.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »