Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, dalam suratnya ke Gubernur, Organda Jatim menyatakan tiga hal.
- Kebijakan penggunaan solar non subsidi untuk kendaraan angkutan barang harus diberlakukan untuk semua angkutan barang dan tidak didasarkan pada jenis barang dimuat.
- Organda minta pemberlakuan Permen ESDM ditunda pelaksanaannya, karena pengusaha angkutan barang sudah terlanjur menandatangani kontrak dengan pemilik barang dengan klausul BBM yang dipakai adalah BBM bersubsidi.
- Jika Permen ESDM diberlakukan, Organda minta BBM bersubsidi harus tersedia di seluruh wilayah Jatim.
"Bagi mereka (pengusaha), yang penting pengaturannya benar-benar jelas dan kebijakan tersebut diperuntukkan bagi semua angkutan barang, agar tidak ada diskriminasi dan penyelewengan di lapangan,” tegas Wahid.