
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan Surat
Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye Pemilihan Umum, Polda Jabar dengan ini menyampaikan kepada penanggung jawab/tim kampanye dan peserta kampanye Pemilu 2014, sebagai berikut :
1.
Bahwa bentuk kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat
Polri, meliputi : pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran
bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat
umum, debat publik atau debat terbuka dan kegiatan lain yang tidak
melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Sementara kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat
Polri, meliputi hal-hal sebagai berikut, yaitu penyebaran informasi
melalui media cetak dan media elektronik dan penyiaran informasi melalui radio dan/atau televisi.
3.
Untuk kegiatan kampanye dalam bentuk rapat umum yang dilaksanakan di
ruang terbuka dan dihadiri oleh sejumlah massa, agar penanggung jawab
kampanye/tim kampanye memperhatikan kapasitas dan daya tampung lokasi
tersebut.
4.
Untuk kampanye berbentuk pertemuan terbatas yang dilaksanakan di dalam
ruangan tertutup jumlah peserta kampanye untuk tingkat kabupaten/kota
maksimal 250 orang, untuk tingkat provinsi maksimal 500 orang dan untuk
kampanye tingkat nasional maksimal 1.000 orang serta dengan
memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat tersebut.
5. Pelaksanaan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah.
6.
Dalam hal menggunakan tempat/lokasi kampanye, penanggung jawab kampanye
harus mendapat surat persetujuan dari pemilik/pengelola tempat
tersebut.
7. Waktu kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai pada pukul 09.00 wib. dan paling lambat berakhir pada pukul 16.00 wib.
8.
Dalam hal penggunaan kendaraan angkutan peserta kampanye, perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut : kendaraan angkutan telah
ditentukan terlebih dahulu oleh penanggung jawab/tim kampanye pada titik
kumpul massa peserta kampanye, menggunakan kendaraan bermotor yang
disesuaikan jenis dan peruntukannya, peserta kampanye yang menggunakan
kendaraan wajib mematuhi waktu dan rute dari titik kumpul menuju tempat
kampanye hingga kembali lagi ke tempat asal yang telah ditentukan oleh
penanggung jawab/tim kampanye, penggunaan kendaraan menuju ke dan
kembali dari tempat diselenggarakannya rapat umum dan pertemuan
terbatas agar diatur secara tertib dengan mengutamakan keselamatan
peserta kampanye, terpelihara keamanan dan ketertiban umum serta
kepentingan umum.
Ads by Media ViewerAd Options