Polda Jabar Ungkap Keberadaan Produsen Mie Berformalin

17:43

 

Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrim Sus) Polda Jabar berhasil mengungkap keberadaan home industry pembuat mie yang mengandung bahan formalin, Rabu (30/4/14) lalu. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pelaku yaitu SJ.

Selain berbagai formalin, mie yang dibuat SJ juga diketahui mengandung bahan berbahaya lain seperti boraks dan soda api. Industri rumahan itu diketahui berada di Kp. Cibodas, RT 02/RW 14, Desa Utama, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

"Kami amankan seorang pembuatnya yaitu SJ. Dia sekarang sudah ditahan di Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Selasa (6/5/14).

Martinus menambahkan, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh jajaran Subdit I/Indag Dit Reskrim Sus Polda Jabar. Dari tangan tersangka SJ, tambah Martinus, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 karung atau 520 kilogram mie basah  ukuran 3 mm, 2 mm dan ukuran 1 mm.

Selain itu, juga diamankan 1,5 karung atau 27 kilogram boraxs, 1 kaleng kimia pewarna merk 36008 Edicol Tartrazine, 1 karung atau 25 kilogram soda api, 5 kilogram formalin, 4 karung adonan bahan belum jadi yang sudah dicampur boraks serta 1 unit kendaraan R-4 merek Mitsubishi SS Box warna hitam No. Pol D-8165-ST berikut kunci kontak dan STNK a.n. H. Maman.

"Barang bukti itu juga sudah kita amankan. Kami juga periksa enam orang saksi terkait kasus ini. Mereka semua karyawan SJ," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka SJ yaitu dengan cara mencampur bahan mie berupa terigu dan tepung tapioka. Bahan-bahan itu kemudian dicampur dengan bahan kimia soda api dan boraks.

"Tersangka juga kemudian memakai pewarna merk 36008 Edicol Tartrazine. Bahan-bahan dimasukan oleh tersangka ke dalam alat pembuat adonan dan setelah adonan jadi maka dibentuklah mie mentah dengan berbagai ukuran 1 mm, 2 mm dan 3 mm," ungkapnya.

Setelah mie mentah itu terbentuk, tambah Martinus, maka selanjutnya dimasak dengan memasukan mie ke dalam loyang/ketel yang sudah terisi air mendidih yang telah dicampur dengan formalin. "Tersangka SJ ini dalam sehari dapat memproduksi mie basah sebanyak 5 sampai 8 kwintal," papar Martinus.

Mie yang sudah jadi itu, kemudian oleh tersangka SJ diolah menggunakan minyak kacang dan dikemas ke dalam plastik. SJ lalu memasarkannya kepada konsumen di pasar-pasar tradisional daerah Soreang, Ciwidey, Cililin, Batujajar dan Padalarang.

"Kami imbau masyarakat untuk waspada dan mengetahui ciri-ciri mie yang mengandung bahan berbahaya. Biasanya konturnya lebih halus, kenyal dan mengkilap serta warnanya lebih terang. Biasanya mie seperti itu juga tidak dikerubungi lalat," terang Martinus.

Martinus menjelaskan, atas perbuatannya tersebut, tersangka SJ kini sudah meringkuk di sel tahanan. Ia disangkakan telah melanggar Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »