
Bandung - Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrim Sus) Polda Jabar berhasil
mengungkap keberadaan home industry pembuat mie yang mengandung bahan
formalin, Rabu (30/4/14) lalu. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap
seorang pelaku yaitu SJ.
Selain berbagai formalin, mie yang dibuat SJ juga diketahui
mengandung bahan berbahaya lain seperti boraks dan soda api. Industri
rumahan itu diketahui berada di Kp. Cibodas, RT 02/RW 14, Desa Utama,
Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
"Kami amankan seorang pembuatnya yaitu SJ. Dia sekarang sudah ditahan
di Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus
Sitompul di Mapolda Jabar, Selasa (6/5/14).
Martinus menambahkan, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh jajaran
Subdit I/Indag Dit Reskrim Sus Polda Jabar. Dari tangan tersangka SJ,
tambah Martinus, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 15
karung atau 520 kilogram mie basah ukuran 3 mm, 2 mm dan ukuran 1 mm.
Selain itu, juga diamankan 1,5 karung atau 27 kilogram boraxs, 1
kaleng kimia pewarna merk 36008 Edicol Tartrazine, 1 karung atau 25
kilogram soda api, 5 kilogram formalin, 4 karung adonan bahan belum jadi
yang sudah dicampur boraks serta 1 unit kendaraan R-4 merek Mitsubishi
SS Box warna hitam No. Pol D-8165-ST berikut kunci kontak dan STNK a.n.
H. Maman.
"Barang bukti itu juga sudah kita amankan. Kami juga periksa enam
orang saksi terkait kasus ini. Mereka semua karyawan SJ," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan oleh
tersangka SJ yaitu dengan cara mencampur bahan mie berupa terigu dan
tepung tapioka. Bahan-bahan itu kemudian dicampur dengan bahan kimia
soda api dan boraks.
"Tersangka juga kemudian memakai pewarna merk 36008 Edicol
Tartrazine. Bahan-bahan dimasukan oleh tersangka ke dalam alat pembuat
adonan dan setelah adonan jadi maka dibentuklah mie mentah dengan
berbagai ukuran 1 mm, 2 mm dan 3 mm," ungkapnya.
Setelah mie mentah itu terbentuk, tambah Martinus, maka selanjutnya
dimasak dengan memasukan mie ke dalam loyang/ketel yang sudah terisi air
mendidih yang telah dicampur dengan formalin. "Tersangka SJ ini dalam
sehari dapat memproduksi mie basah sebanyak 5 sampai 8 kwintal," papar
Martinus.
Mie yang sudah jadi itu, kemudian oleh tersangka SJ diolah
menggunakan minyak kacang dan dikemas ke dalam plastik. SJ lalu
memasarkannya kepada konsumen di pasar-pasar tradisional daerah Soreang,
Ciwidey, Cililin, Batujajar dan Padalarang.
"Kami imbau masyarakat untuk waspada dan mengetahui ciri-ciri mie
yang mengandung bahan berbahaya. Biasanya konturnya lebih halus, kenyal
dan mengkilap serta warnanya lebih terang. Biasanya mie seperti itu juga
tidak dikerubungi lalat," terang Martinus.
Martinus menjelaskan, atas perbuatannya tersebut, tersangka SJ kini
sudah meringkuk di sel tahanan. Ia disangkakan telah melanggar Pasal 136
huruf a dan b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan
ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak
Rp 10 miliar.