Sirnanya Hak Pejalan Kaki

10:24
 
NTMC- Hak pejalan kaki sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang itu pasal 131, terungkap jelas, bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar dan tempat penyeberangan. Pejalan kaki juga berhak mendapat prioritas saat menyeberang di tempat penyeberangan.

Namun ironisnya saat ini hak mereka seolah-olah direnggut dengan keberadaan pengendara bermotor yang minim kesadaran dalam berlalulintas.Jika melihat Kondisi trotoar yang tidak memadai, ditambah fasilitas penyebrangan jalan seperti zebra cross yang kerap kali di ambil alih oleh para pengendara bermotor yang tengah berhenti di lampu merah.

Koordinator Koalisi Pejalan Kaki (KPK), Alfred Sitorus, mengatakan tiap hari rata-rata 18 orang yang berjalan kaki di pinggir jalan tewas karena ulah para pengendara sepeda motor dan mobil. Salah satu penyebabnya yaitu minimnya perlindungan dan sarana prasarana bagi pejalan kaki.

"Itu data kepolisian dari seluruh wilayah Indonesia. Coba bayangkan berapa korban dalam setahun? Mereka mati sia-sia," kata Alfred ketika timnya tengah asyik mengecat ulang zebra cross di Jalan Kebon Kacang Jakarta Pusat, Jumat 19 September 2014.

Di bawah terik matahari, tim KPK sengaja beramai-ramai mengecat ulang zebra cross yang telah pudar di jalan itu. Sebelumnya, pejalan kaki terpaksa menyeberang tanpa perlindungan dan hanya tampak segaris cat putih yang melintang di antara gedung Plaza Indonesia dan Hotel Kempinski. "Ini kan bekas garis batas berhenti motor dan mobil. Ketika ada yang menyeberang, mereka tidak boleh melalui garis ini," kata seorang anggota KPK, Ahmad Syafrudin.

Mereka memblokade jalan lalu membuat garis bak kulit zebra. Pengecatan ini tak asal-asalan, karena mereka juga mengukur lebar dan panjang garis sebelum dicat. Beberapa poster kertas tertulis "Bukan Rekanan Pemda DKI", "Mohon maaf perjalanan Anda terganggu, ada perbaikan hak pejalan kaki #zebracross", terbentang di jalan.

Namun, menurut Ahmad yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penghapusan Bensin Bertimbel, kondisi fasilitas untuk pejalan kaki saat ini masih sangat buruk, terutama di kota besar seperti di Jakarta. Ia menyebutkan, panjang jalan Jakarta mencapai 4 ribu kilo meter, namun hanya 400 kilo meter yang dilengkapi trotoar. "Selain itu, banyak zebra cross yang rusak. Pejalan kaki selalu dikorbankan," kata Ahmad.

Ia juga membandingkan fasilitas penyeberangan di Indonesia dengan di Hong Kong. Pemerintah Hong Kong memaksa para pengelola gedung untuk membuat ruang bawah tanah yang menghubungkan dari satu gedung ke gedung lain. "Pejalan kaki aman, jadi mereka enggan pakai motor," kata dia. (Dilansir dari Tempo.co)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »