NTMC - Berdasarkan informasi yang diterima, Satuan Penyelenggara Administrai SIM (SATPAS) Lamongan Jawa Timur mendapati adanya SIM palsu.
Diketahui SIM palsu tersebut merupakan milik Andrik Hariyanto (32) yang berprofesi sebagai guru asal Desa Sugio RT 02 RW 01 Lamongan, Jawa Timur,
Surat Ijin Mengemudi milik warga tersebut diketahui palsu setelah si pemilik SIM hendak memperpanjang SIM A dan SIM C yang sudah habis masa berlakunya di loket SIM keliling di depan kantor Pos Lamongan Jawa Timur.
Dua petugas, Dwi Widodo dan Yossy Eka Prasetyo melayani terlapor yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C. Secara kasat mata terlihat palsu, petugas yang sudah menaruh curiga karena bentuk materiil SIM C milik pemohon tak seperti pada umumnya.
Kemudian petugas ini tidak serta merta menolak atau mengatakan SIM C pemohon palsu melainkan di uji dahulu keasliannya. Setelah melakukan pengecekan pada database SATPAS, kecurigaan petugas diperkuat, ternyata nomor dua SIM milik pemohon juga sama. SIM A pemohon asli namun SIM C pemohon palsu.
Kini pemohon harus berurusan dengan polisi karena kepemilikan SIM C palsu. Kepolisian pun tengah menelusuri asal muasal SIM C. Dari penelusuran ini diharapkan akan diketahui siapa pembuatnya," pungkas Paur Subbag Humas, Ipda Raksan.
"Dihimbau kepada para warga agar mengurus surat menyurat kendaraan secara mandiri dengan mendatangi ke kantor SAMSAT terdekat. Bertanyalah kepada petugas kepolisian jika mengalami kebingungan. Kepolisian selalu siap melayani anda"