NTMC - Terkait maraknya perdagangan satwa-satwa langka yang dilindungi melalui berbagai jalur salah satu nya media sosial maupun internet mulai mendapatkan pengawasan ketat dan penindakan keras.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani mengungkapkan perdagangan satwa-satwa langka yang dilindungi melalui media sosial sejauh ini meningkat, seperti beberapa waktu yang lalu kita lakukan pengungkapan di Sumatara Utara yakni penjualan hewan Trenggiling melalui medsos.
Dari hasil penyelidikan memang beberapa kali diperdagangkan ke luar negeri. Kepolisian telah melakukan upaya langkah-langkah pencegahan. Di samping penegakan hukum, upaya penanggulangan juga dilakukan, imbuhnya.
Kita tidak bisa laksanakan secara parsial, kita butuh dukungan. Kita juga sudah bekerjasama dengan tim cyber untuk melakukan pengawasan, termasuk juga memberikan penjelasan ke masyarakat,
Tanduk rusa dan organ penyu yang dimusnahkan kemarin juga melalui media sosial," tambahnya.
Pada tahun 2015 Bareskrim sendiri belum termasuk satuan petugas yang lain sudah melakukan upaya penegakan hukum terhadap 23 kasus perdagangan satwa dilindungi baik dengan barang bukti besar atau kecil.
Untuk itu, Yazid mengimbau kepada masyarakat agar membantu pemerintah dengan peduli terhadap perlindungan dan penyelamatan satwa-satwa yang dilindungi, tutupnya.