Dua Anggota Densus 88 Kena Sanksi Terkait Kematian Terduga Teroris Siyono

14:20
NTMC POLRI - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi kepada dua anggota Densus 88 Antiteror Polri terkait kematian terduga teroris Siyono.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Drs Suharsono SH, M.Hum, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (13-05-2016), ada dua sanksi yang dijatuhkan KKEP kepada terperiksa AKBP T dan Ipda H. Yakni sanksi kode etik dan sanksi administrasi.
"Untuk sanksi kode etik: 1) Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; dan 2) Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang, itu sudah dilaksanakan, dan juga secara tertulis kepada pimpinan Polri, akan dilaksanakan," terang Kombes Pol Suharsono.
Sementara sanksi administrasi, lanjut Kombes Pol Suharsono, berupa pemindahtugasan dari jabatan lama ke tempat yang berbeda yang sifatnya demosi.
"Dengan perincian, untuk AKBP T selama empat tahun, sedangkan Ipda H selama tiga tahun," jelasnya.
Sidang KKEP terkait kematian terduga teroris Siyono sendiri dilakukan secara tertutup sejak pertengahan bulan lalu. Sidang ini dipimpin Ketua Komisi Sidang Kode Etik Brigadir Jenderal Polisi Drs Agus Andrianto SH, dengan Wakil Ketua Kombes Pol Drs Daryono, bersama lima anggota lainnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »