Satreskrim Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curas

11:58

NTMC - Satreskrim Polres Indramayu berhasil membekuk pelaku perampasan motor. Pelaku perampasan yang diketahui merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas) berinisial LI (24), warga Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu tak berkutik ketika petugas melakukan penangkapan di sebuah warung di Blok Gudang, Desa Jatibarang

Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki menuturkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu berawal saat kantor PT FIF Grup kedatangan sejumlah orang yang berasal dari salah satu ormas. Di mana anggota ormas ini langsung masuk ke kantor lalu menuju gudang penyimpanan motor kemudian mengambil dan membawa motor. Bahkan aksi sejumlah orang ini sempat melakukan pengrusakan kantor tersebut.

Mendapati laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Indramayu pun bergerak melakukan pencidukan kepada sejumlah pelaku lainnya yakni, Tar (45), warga Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Cas (53), Das (47) dan AK (55) warga Desa Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Atas kasus itu juga, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.Pasalnya, LI telah mencuri motor di kantor perusahaan pembiayaan (leasing) di Jalan Pertigaan Widasari, Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu.

Dari tangan mereka kita amankan satu buah BPKB motor Honda Vario dengan nomor polisi E 5389 QP, satu buah flashdisk, satu buah daun pintu kaca serta barang bukti lainnya.

Kini pelaku dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Dan karena perbuatannya, dia terancam masuk penjara paling lama 12 tahun.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »