4 Pelaku dan 11 Paket Sabu Siap Jual Diamankan Polres Bengkulu

17:13
NTMC POLRI - Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik gelar press release terkait pengungkapan pelaku narkoba, Kamis (06/10) pukul 14.00 WIB di Mapolres Bengkulu.



Diungkapkan Kapolres bahwa jajaran Satuan Narkoba kembali menangkap 4 pelaku, setelah sebelumnya 1 pelaku ditangkap.

"Ini adalah pengembangan dari kasus narkoba yang kita tangkap sebelumnya, ", jelas Kapolres.

" Dari 4 pelaku yang kita tangkap yakni inisial As (53), SI (41), De (39) dan IA (32), kita amankan barang bukti sebanyak 11 paket shabu-shabu siap pakai, 1 paket shabu yang masih utuh, 4 unit telepon genggam serta 1 unit sepeda motor ", terang Kapolres.

Akibat perbuatan tersebut ke empat pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) ke huruf a Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Dihimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan narkoba karena tidak ada manfaatnya, sayangilah diri sendiri, sayangilah keluarga sudah berapa banyak manusia meninggal gara-gara narkoba. Maka dari ini mulailah dari sekarang, hari ini, menit ini, detik ini untuk menjauhi narkoba.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »