Pemprov DKI Naikan Tarif Parkir Sebagai Solusi Kemacetan

14:34
Jakarta - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan tarif parkir hingga 400 persen di tahun 2012 disambut Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Kenaikan ini ditengarai bisa menjadi salah satu solusi untuk menekan jumlah kendaraan pribadi di Jakarta, sehingga kemacetan bisa dikurangi.

"Kenaikan ini memberi beban bagi pengguna kendaraan pribadi, sehingga mau beralih ke kendaraan umum," menurut Ketua DTKJ, Azas Tigor Nainggolan, Jumat (15/12/2011).

Menurut nya lagi, revisi Perda No 5 Tahun 2009 tentang Perparkiran yang saat ini sedang dibahas di DPRD DKI Jakarta. Nantinya mobil akan dibebankan tarif Rp 4 ribu per jam dan sepeda motor menjadi Rp 2 ribu per jam. Dengan begitu kata Tigor, kemacetan di Jakarta bisa dikurangi.

"Kenaikan parkir ini bisa menjadi alat memecah kemacetan," katanya.

Kenaikan tarif parkir ini kata Tigor juga harus disesuaikan dengan fasilitas yang disediakan. Dia juga meminta agar parkir-parkir liar di jalan raya ditertibkan.

"Parkir liar harus dihilangkan, dorong semua kendaraan parkir di gedung," tandas tigor.

Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Perparkiran mengusulkan tarif parkir naik 400 persen pada tahun 2012. Artinya, untuk kendaraan roda 4 jenis sedan dan mini bus akan dibebankan tarif Rp 4 ribu per jam dan sepeda motor Rp 2 ribu per jam.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »