Polisi Menindak 3.696 Kendaraan dalam 10 Hari

11:13
MAKASSAR -- Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Yudi Amsyah mengatakan pihaknya menindak 3.696 kendaraan bermotor sejak Operasi Zebra pada 28 November lalu. "Selama 10 hari, 3.696 kendaraan bermotor ditindak. Mayoritas pelanggaran adalah kelengkapan surat, lalu kelengkapan kendaraan bermotor."
Yudi mengatakan pelanggaran itu didominasi kendaraan roda dua. Menurut data kepolisian, pelanggaran terbanyak dilakukan karyawan, lalu pelajar dan mahasiswa. "Kalau dari golongan umur, paling banyak rentang 21 tahun hingga 30 tahun," katanya. Namun, yang perlu diperhatikan, di urutan kedua, lebih dari 1.000 pelanggaran dilakukan usia di bawah 17 tahun.

Makassar merupakan daerah yang paling banyak didapati pelanggaran, yakni mencapai 1.000 kasus. "Operasi akan berlangsung hingga 11 Desember," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Ajun Komisaris Besar M. Hidayat saat dimintai konfirmasi terpisah. Dia mengatakan operasi tersebut merupakan operasi cipta kondisi untuk mewujudkan tertib keamanan, selamat, tertib, dan lancar serta mendukung program Pemerintah Kota Makassar "menuju kota dunia".

Yudi menguraikan beragam persoalan lalu lintas di Makassar, mulai kemacetan hingga fenomena balap liar. Kemacetan, menurut dia, disebabkan semakin tingginya volume jumlah kendaraan yang tak berimbang dengan pertumbuhan jalan. Untuk mencegah kemacetan, dia menginstruksikan ke jajaran satuan lalu lintas selalu siaga di titik rawan kemacetan.

Ketua Serikat Sopir Makassar Ahmad Subair, yang hadir dalam diskusi tersebut, mengeluhkan maraknya keberadaan bentor di Makassar. Selain itu, dia meminta polisi, sebelum menerapkan kebijakan, menyampaikannya kepada masyarakat. "Harus ada sosialisasi yang berimbang," ujarnya.

Ia juga menyebutkan perilaku sopir angkutan umum yang biasa melanggar aturan, seperti mengambil penumpang di rambu larangan, juga dipicu oleh rendahnya kesadaran masyarakat. "Penumpang sering menunggu di tempat yang tak seharusnya. Kalau tak diambil, pasti diambil sopir lain," ujarnya.

Mengenai keberadaan bentor, Yudi mengatakan masih melakukan kajian. Dia berkomitmen mengendalikan laju pertumbuhan bentor di Makassar. "Bentor harus diatur per sektor," katanya. Dengan demikian, bentor tak akan berada di jalan raya lantaran area operasinya akan terbatas dalam lingkup kecamatan, misalnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »