Traffic Light Terkoneksi Satu Sistem

11:42











PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang saat ini tengah menyiapkan sistem area traffic control system (ATCS) yang menyatukan koneksi traffic light dalam satu jaringan komputer. 

Kepala Dishub Kota Palembang Masripin Thoyib melalui Kepala Bidang Transportasi dan Rel Agus Supriyanto mengatakan, realisasi penerapan ATCS ini dipastikan pada 2013. “Dengan begitu, jika semuanya sudah terkoneksi, kita akan mudah dalam mengontrol lalu lintas ke depannya. Kita akan tahu traffic light mana yang mengalami gangguan, sehingga bisa lebih cepat diperbaiki,” katanya,kemarin.

Agus melanjutkan, pihaknya sudah menggunakan lampu LED (Light Emitting Diode) untuk beberapa traffic light di sejumlah simpang di Palembang. Dari 48 traffic light,sudah 12 simpang empat yang menggunakan lampu hemat energi ini. Adapun ke 12 simpang yang sudah menggunakan lampu LED pada traffic light ini adalah simpang Charitas, Polda, AAL, angkatan 45, R Soekamto, Patal, Sekojo, Lemabang, Veteran (dekat Tamsis), Bukit, Diponegoro dan simpang Sekip.

“Kalau saat ini masih terletak di jalan protokol saja,nanti akan kita kembangkan di seluruh traffic light,”kata Agus. Selain hemat energi,dalam traffic light sendiri ada ratusan lampu kecil. Sehingga, jika salah satu lampu tersebut mati tidak akan mengganggu lampu lainnya yang berfungsi untuk menertibkan lajunya kendaraan di persimpangan.“ Kalau ada lampu yang mati, hanya satu itu saja, sedangkan lampu lain tetap hidup,” jelasnya.

Agus menambahkan,untuk program lalu lintas ini, pihaknya berupaya untuk menggunakan standarisasi yang terbaik. Misalnya, standarisasi marka jalan di Palembang yang sudah berstandar internasional. Dia menjelaskan, sejak 2009 lalu, atau setelah dikeluarkannya UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Antar Jalan (LLAJ),setidaknya ada empat design yang dilakukan, yakni reformasi angkutan kota, transportasi hijau (BBG), manajemen dan kekayaan bertaraf internasional dan revitalisasi angkutan sungai.

Empat pilar pada lalu lintas ini menjadi pijakan dalam mereformasi angkutan umum dan lalu lintas. Sekedar catatan, dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik di bidang transportasi, Pemkot Palembang memang membatasi peremajaan angkutan umum, khususnya bus kota.Ke depan,semua angkutan umum ini akan diarahkan untuk digantikan dengan Bus Rapid Transit (Transmusi).

Wali Kota Palembang H Eddy Santana Putra sebelumnya mengungkapkan, batas usia maksimal kendaraan untuk armada angkutan umum sekitar 10 tahun. Setelah itu, kendaraan ini tidak boleh diremajakan karena akan diganti dengan Transmusi. Menurutnya, kewenangan penindakan pelanggarannya akan dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Masripin Thoyib membenarkan adanya kendaraan yang habis izin operasional namun masih mengangkut penumpang. “Kalau usianya sudah di atas 10 tahun,pasti sudah tidak layak lagi, baik itu fisik, mesin dan kondisi bagian dalam kendaraan,” ujar Masripin. 


Sumber : Sindo 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »