Bandung - Mobil pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hadir di Car Free Day Dago, Minggu (16/9/2012). Bagi Anda yang memiliki KTP Bandung bisa memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Untuk mempercepat proses, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy. Selain itu, tunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Layanan SIM keliling ini hanya akan melayani warga yang memiliki KTP Bandung dan yang SIM nya dikeluarkan Polrestabes Bandung. SIM keliling akan mulai beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai.