
BALIKPAPAN - Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan
Timur menyatakan anggaran yang masih dibutuhkan untuk pembangunan
infrastruktur jalan di wilayah selatan Kalimantan Timur sebesar Rp1,3
triliun. Dana itu untuk memperbaiki jalur jalan sepanjang 225 km yang
masih rusak.
"Panjang jalan di wilayah selatan Kaltim, yakni dari Kabupaten Penajam Paser Utara hingga perbatasan Kalimantan Selatan mencapai 240 km yang rusak itu mencapai 225 km. Jadi yang bagus hanya 15 km," kata Kepala Satuan Kerja (Satker) Wilayah I Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur Budi Laksono.
Idealnya lebar jalan itu seluas tujuh meter dengan dua bahu jalan. Namun saat ini lebar jalan dilintas selatan Kaltim ini bervariasi antara lima sampai enam meter.
"Biaya perawatan kita tiap tahun biasanya hanya Rp1,2 miliar tapi tahun ini kita dapat Rp40 miliar lebih," ujarnya.
Pada 2012 ini, jalur lintas Selatan Kaltim mendata bantuan APBN sebesar Rp40 miliar untuk melakukan perbaikan jalan dengan panjang hanya 15 km.
"Karena panjang sekali jalanya dan besarnya biaya, perbaikan jalan hanya dilakukan dengan modul-modul yakni titik jalan yang dinilai mengalami kerusakan parah kita perbaiki, diantaranya, dari Penajam ke Kuaro, dan Kuaro Batu Aji (Paser)," katanya.
Pada umumnya, kerusakan jalan di Kaltim termasuk di wilayah selatan diakibatkan ketidak sesuaian antara beban jalan dan jumlah tonase kendaraan yang melintas. Beban jalan di Kaltim hanya untuk kelas IIIB yakni maksimal delapan ton. Sedangkan kendaraan yang melintas mencapai 16 ton. Kendaraan-kendaraan itu adalah milik perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit serta kendaraan angkut alat berat.
"Sebenarnya kalau yang melintas hanya delapan ton saja, jalan itu bisa bertahan hingga lima tahun. Tetapi karena yang lewat 16 ton hanya hitungan bulan jalan sudah rusak. Jadi berapa pun yang dianggarkan akan tetap rusak jika aturan pembatasan muatan kendaraan tidak dilakukan," ujarnya.
Anggota Komisi V DPR RI Hetifah Sjaefudian mengakui kerusakan jalan itu diakibatkan banyaknya kendaraan tambang dan perkebunan yang melintasi jalan ini yang bebannya jauh di atas beban jalan termasuk kendaraan tryler yang membawa alat berat.
Karena itu, dia meminta kordinasi antara instansi Pemerintah Provinsi ikut bersama mengawasi dan menjaga perbaikan jalan yang sudah dilakukan dinas PU.
"Pemerintah daerah juga harus memperketat aturan larangan. Kalau bisa buat Perda larangan truk tambang, perkebunan dan kendaraan pengangkut alat berat melintas. Karena berapa pun anggaran yang dikeluarkan kalau tonase kendaraan melebihi melintas tetap saja jalan yang baru diperbaiki akan rusak," ujar Hetifa seusai meninjau kondisi jalan Trans-Kalimantan pada Rabu kemarin.
Hetifah tidak dapat menutupi kekecawaan dari kondisi ini. Apalagi kondisi geologi jalan Kaltim yang di bawah juga terdapat batu bara sehingga berpotensi terjadi amblas.
"Kita lihat sendiri pada siang hari sampai sore bahkan kendaraan Pertamina yang angkut tabung elpiji. Kebanyakan truk yang melintas melebihi tonase jalan bahkan bisa dua kali lipat," ucapnya.
Untuk mencegah itu salah satu caranya dengan menerbitkan Perda angkutan batu bara seperti yang dilakukan pemkab Paser dengan menempatkan petugas 24 jam di Kecamatan Longkali melakukan uji petik.
"Itu bagus sekali apa yang dilakukan Paser. Tapi kita belum punya aturan soal mobilisasi alat-alat berat (trailer) untuk batu bara. Karena itu salahsatu juga yang merusak jalan," tambahnya.
Di sisi lain Hetifah mengakui perbaikan di wilayah selatan Kabupaten Paser cukup inovasi karena bahannya menggunakan daur ulang karena biaya sangat mahal.
"Di wilayah Selatan ini sudah mempraktekkan dengan dana yang sama bisa memperpanjang ruas yang diperbaiki," tukasnya.
"Panjang jalan di wilayah selatan Kaltim, yakni dari Kabupaten Penajam Paser Utara hingga perbatasan Kalimantan Selatan mencapai 240 km yang rusak itu mencapai 225 km. Jadi yang bagus hanya 15 km," kata Kepala Satuan Kerja (Satker) Wilayah I Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur Budi Laksono.
Idealnya lebar jalan itu seluas tujuh meter dengan dua bahu jalan. Namun saat ini lebar jalan dilintas selatan Kaltim ini bervariasi antara lima sampai enam meter.
"Biaya perawatan kita tiap tahun biasanya hanya Rp1,2 miliar tapi tahun ini kita dapat Rp40 miliar lebih," ujarnya.
Pada 2012 ini, jalur lintas Selatan Kaltim mendata bantuan APBN sebesar Rp40 miliar untuk melakukan perbaikan jalan dengan panjang hanya 15 km.
"Karena panjang sekali jalanya dan besarnya biaya, perbaikan jalan hanya dilakukan dengan modul-modul yakni titik jalan yang dinilai mengalami kerusakan parah kita perbaiki, diantaranya, dari Penajam ke Kuaro, dan Kuaro Batu Aji (Paser)," katanya.
Pada umumnya, kerusakan jalan di Kaltim termasuk di wilayah selatan diakibatkan ketidak sesuaian antara beban jalan dan jumlah tonase kendaraan yang melintas. Beban jalan di Kaltim hanya untuk kelas IIIB yakni maksimal delapan ton. Sedangkan kendaraan yang melintas mencapai 16 ton. Kendaraan-kendaraan itu adalah milik perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit serta kendaraan angkut alat berat.
"Sebenarnya kalau yang melintas hanya delapan ton saja, jalan itu bisa bertahan hingga lima tahun. Tetapi karena yang lewat 16 ton hanya hitungan bulan jalan sudah rusak. Jadi berapa pun yang dianggarkan akan tetap rusak jika aturan pembatasan muatan kendaraan tidak dilakukan," ujarnya.
Anggota Komisi V DPR RI Hetifah Sjaefudian mengakui kerusakan jalan itu diakibatkan banyaknya kendaraan tambang dan perkebunan yang melintasi jalan ini yang bebannya jauh di atas beban jalan termasuk kendaraan tryler yang membawa alat berat.
Karena itu, dia meminta kordinasi antara instansi Pemerintah Provinsi ikut bersama mengawasi dan menjaga perbaikan jalan yang sudah dilakukan dinas PU.
"Pemerintah daerah juga harus memperketat aturan larangan. Kalau bisa buat Perda larangan truk tambang, perkebunan dan kendaraan pengangkut alat berat melintas. Karena berapa pun anggaran yang dikeluarkan kalau tonase kendaraan melebihi melintas tetap saja jalan yang baru diperbaiki akan rusak," ujar Hetifa seusai meninjau kondisi jalan Trans-Kalimantan pada Rabu kemarin.
Hetifah tidak dapat menutupi kekecawaan dari kondisi ini. Apalagi kondisi geologi jalan Kaltim yang di bawah juga terdapat batu bara sehingga berpotensi terjadi amblas.
"Kita lihat sendiri pada siang hari sampai sore bahkan kendaraan Pertamina yang angkut tabung elpiji. Kebanyakan truk yang melintas melebihi tonase jalan bahkan bisa dua kali lipat," ucapnya.
Untuk mencegah itu salah satu caranya dengan menerbitkan Perda angkutan batu bara seperti yang dilakukan pemkab Paser dengan menempatkan petugas 24 jam di Kecamatan Longkali melakukan uji petik.
"Itu bagus sekali apa yang dilakukan Paser. Tapi kita belum punya aturan soal mobilisasi alat-alat berat (trailer) untuk batu bara. Karena itu salahsatu juga yang merusak jalan," tambahnya.
Di sisi lain Hetifah mengakui perbaikan di wilayah selatan Kabupaten Paser cukup inovasi karena bahannya menggunakan daur ulang karena biaya sangat mahal.
"Di wilayah Selatan ini sudah mempraktekkan dengan dana yang sama bisa memperpanjang ruas yang diperbaiki," tukasnya.