
Jember - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, membekuk dua orang pengedar
uang palsu di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Mereka menyita Rp 30 juta
uang palsu.
Dua orang tersangka pengedar uang palsu itu adalah Sunarso (54), warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, dan Supriyadi (42), warga Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda dengan membawa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebabanyak Rp 30 juta.
"Uang pecahan ini, dalam transaksinya, Sn menggunakan Sp. Sp bertugas mencari konsumen. Kemudian apabila konsumen, maka metode transaksinya Rp 10 juta uang resmi ditukar Rp 30 juta uang palsu," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jember, Ajun Komisaris Edi Sudarto, Senin (2/6/2014).
Polisi menetapkan seorang warga Surabaya sebagai buronan. Uang palsu tersebut itu diedarkan ke Jember, Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso. Edi meminta kepada warga untuk tetap berhati-hati dan lebih jeli dalam mengantisipasi uang palsu ini.
Dua orang tersangka pengedar uang palsu itu adalah Sunarso (54), warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, dan Supriyadi (42), warga Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda dengan membawa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebabanyak Rp 30 juta.
"Uang pecahan ini, dalam transaksinya, Sn menggunakan Sp. Sp bertugas mencari konsumen. Kemudian apabila konsumen, maka metode transaksinya Rp 10 juta uang resmi ditukar Rp 30 juta uang palsu," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jember, Ajun Komisaris Edi Sudarto, Senin (2/6/2014).
Polisi menetapkan seorang warga Surabaya sebagai buronan. Uang palsu tersebut itu diedarkan ke Jember, Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso. Edi meminta kepada warga untuk tetap berhati-hati dan lebih jeli dalam mengantisipasi uang palsu ini.