Sat-Narkoba Polres Sidoarjo Tangkap 2 Pengedar Sabu

20:14
Pengedar Ganja Diringkus Polisi Sidoarjo
Sidoarjo - Sat Narkoba Polres Sidoarjo meringkus dua pengedar shabu dan satu pemilik ganja yang biasa beroperasi di wilayah hukum Sidoarjo, Senin (2/6/2014).

Pelaku shabu itu, Happy (37) seorang ibu rumah tangga warga Desa Gubeng Kertajaya Surabaya, yang kedapatan membawa barang bukti 17 poket narkoba jenis sabu dengan berat 7,2 gram,  tersangka ditangkap saat berada dirumahnya, Perum GSA Blok F Desa Kramat Jagu Taman Sidoarjo.

"Saya lakukan ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Setiap poket shabu, dapat komisi Rp 25 ribu," aku Happy.

Pelaku lainnya, M Nur Tauhid  (38) warga Desa Sawahan Buduran Sidoarjo, yang kedapatan memiliki satu poket shabu seberat 0,4 gram, saat ditangkap di pinggir jalan Desa Suko Kec Kota Sidoarjo.

Selain pelaku shabu, Sat Narkoba juga menangkap Sugianto (33) warga Desa Tugu Sumberejo Peterongan Jombang, yang ditangkap di tempat karaoke X2 Taman Pinang Sidoarjo, dengan barang bukti 2 poket ganja seberat 2,7 gram.

"Ketiga pengguna maupun pengedar akan di jerat pasal 111 dan 112 UU narkotika nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 penjara," tegas Kabag Humas Polres Sidoarjo, AKP Samsul Hadi.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »