NTMC POLRI - Anggota Satreskrim Polres Jember telah berhasil menciduk tiga remaja pengedar dan pengguna pil koplo jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y”.Ketiga tersangka tersebut diringkus petugas di tempat yang berbeda beda.
Kedua remaja yang diringkus petugas di Jalan Teratai , Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember yaitu IG (27 tahun), Alamat Jalan Teratai Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember dan AP (23 tahun), Alamat Jalan Teratai III/26 Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Selasa malam (14/06/2016)
Kasat Reskoba AKP. Sukari, SH, mengatakan dua remaja tersebut dibekuk petugas karena kedapatan membawa pil koplo jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y”. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 930 butir pil koplo warna putih dan uang tunai senilai Rp86.000,-. Selain itu petugas juga mengamankan HP merk Nokia warna hitam dan HP merk Samsung Galaxy Young warna putih yang digunakan untuk komunikasi sebagai transaksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut dan saat melakukan pengembangan didapati di kawasan Jalan KH. ACH. SHIDIQ, Kelurahan Talangsari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Hasilnya satu pengedar berhasil diringkus kembali oleh petugas DJ (33 tahun), Alamat Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu 800 butir Trihexyphenidyl berlogo “Y dan uang Rp60.000,- (Rabu dini hari (15/06/2016)
Ketiga tersangka tersebut berperan sebagi pengedar yang menyalahgunakan persediaan farmasi tanpa ijin.
AKP. Sukari mengatakan ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan, karena dengan sengaja mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar atau persayaratan keamanan, khasiat, dan kemanfaatan mutu.