NTMC POLRI - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat penjualan faktur palsu (surat-surat) kendaraan bermotor.
Kedua pelaku yakni Dodi Ibnu Masud (27) dan Akto Rahardo (33). Keduanya ditangkap di Jalan Pekapuran Gang Dongkal No. 45 Kelurahan Sukatani, Cimanggis Depok pukul 13.00 WIB.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heriyawan mengungkapkan, pelaku ditangkap saat mengetik beberapa faktur palsu. Kedua pria asal Cianjur ini tak berkutik ketika digulung polisi.
AKBP Herry menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyebut keduanya bisa membuat faktur kendaraan bermotor. Syaratnya, masyarakat yang ingin memesan harus menghubungi mereka melalui aplikasi BBM dan telepon.
“Si pemesan harus menyertakan data kendaraan yang akan dibuatkan fakturnya,” kata AKBP Herry saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (11/6).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit PC, CPU, printer, laptop, foto, blangko, dan 14 stempel kendaraan bermotor.
“Kami masih mencari sejumlah tersangka yang belum tertangkap,” imbuh AKBP Herry.
Pelaku terancam diherat pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
Faktur atau bukti pembelian motor biasanya diberikan pada saat seseorang membeli motor baru dari perusahaan penjual motor. Pada umumnya memang faktur ini dilekatkan pada BPKB. Tapi, pada praktiknya ada juga faktur yang tidak dilekatkan pada BPKB (terutama untuk motor bekas).
Dalam hal ini, pihak penjual telah memenuhi prestasinya yaitu dengan memberikan dokumen-dokumen kepemilikan motor (faktur) beserta motor dengan kondisi seperti yang diperjanjikan sebelumnya.
“Hal ini berbahaya karena kerap digunakan oleh sindikat penjualan motor curian dengan menyertakan faktur palsu yang menipu masyarakat (pembelinya),” pungkas AKBP Herry.