NTMC POLRI - Dirlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang melintas di jalur Busway dengan melakukan sistem penilangan warna biru.
Artinya pengendara yang melanggar lalu lintas dijalur itu harus melaksanakan kewajibannya membayar denda Rp500 ribu atau sanksi pidana paling lama kurungan dua bulan. Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pelanggar jalur Busway akan dikenakan pelanggaran rambu-rambu sesuai degan pasal 287 UU no 22 tahun 2009 sanksinya kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu. Pembayaran denda warna biru ini langsung ke Bank yang telah ditunjuk,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Minggu (12/6).
Dikatakan, dengan sistem ini sterilisasi jalur busway akan dimaksimalkan dengan penegakan tilang warna biru dan penjagaan. “Ini berarti bagi pelanggar jalur busway akan menitipkan denda maksimal sesuai dengan apa yang tercantum dalam peraturan kepada bank-bank yang ditunjuk Pemerintah.
AKBP Budiyanto juga mengimbau, kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap tertib, wajar penuh konsentrasi untuk tidak melakukan kegiatan lain pada saat mengemudikan kendaraan. “Dan tetap mematuhi ketentuan rambu- rambu perintah dan larangan, marka jalan,batas kecepatan ,tata cara pengangkutan orang dan barang,” tukas AKBP Budiyanto.