Polisi Rilis Tersangka Penyebar Film Porno di Videotron

15:24
 tersangka
NTMC POLRI - Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang menayangkan film porno di videotron di Prapanca, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial SAR (24) adalah ahli IT yang bekerja di sebuah perusahaan analisis data di kawasan Senopati.

"Terkait tayangan video porno di Jl Wijaya I, Jaksel, kemarin Subdit Cyber Crime bisa mengungkap kasus itu. Kita periksa satu saksi terkait provider yang menyiapkan layanan internetnya. (Kemudian) baru pukul 16.30 WIB (kemarin), SAR bisa ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Dalam jumpa pers, tersangka dihadirkan di depan wartawan. Tersangka memakai baju tahanan berwarna oranye dan celana pendek. Wajah tersangka ditutup sebo dan tangan diikat borgol.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan password dan username di layar videotron saat melintas di lokasi pada Jumat (30/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah mendapatkan username dan password tersebut, tersangka kemudian kembali ke kantornya di Jl Senopati.

"Kemudian yang bersangkutan membuka laptop dan mencoba login menggunakan username dan password dan tersambung ke videotron dan bisa dikendalikan dari laptopnya," imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu mengatakan, tersangka melakukan akses ilegal pada videotron dan memuat konten pornografi.

"Setelah mendapatkan login password dan username, dia download aplikasi team viewer sebagai remote untuk memutar iklan di videotron," ungkap Roberto.

Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 6 saksi. Sementara dari tersangka, polisi menyita barang bukti laptop dan 1 unit handphone yang diakuinya digunakan untuk mengambil foto username dan password videotron.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »