Dishub Tilang Sopir Angkot Tanpa Seragam

11:00
MAKASAR – Sosialisasi dan razia kerap dilakukan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jaktim sejak 23 November lalu namun hingga kini masih saja banyak sopir angkot yang tak memiliki seragam, dan kartu pengenal pengemudi (KPP). Bahkan tak sedikit sopir yang berkelit atau protes agar tidak jadi ditilang.

Di Terminal Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Selasa (6/12). Sejumlah sopir angkot yang terjaring razia protes saat akan ditilang. Alasannya, mereka tidak memiliki seragam, dan KPP karena belum diberikan oleh pengurus atau pemilik angkot.

Salah satunya adalah Afrizal, 55, sopir KWK K06 A (Kampung Rambutan-Pondok Gede). Dia diberhentikan petugas karena tidak berseragam dan tak dapat menunjukkan KPP. Namun, saat petugas menilangnya yakni dengan menyita surat tanda uji kendaraan (STUK) miliknya, dirinya malah balik menasehati petugas dan tidak ingin ditilang.

Udin Hasanudin, Komandan Regu Pengendalian Operasional Sudinhub Jaktim, yang memimpin jalannya razia, menegaskan, tak ada alasan bagi sopir angkot menolak ditilang. Pasalnya, sosialisasi tentang kewajiban sopir angkot memakai seragam dan tanda pengenal sudah dilakukan sejak lama.
“Semua itu kan sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 35 Tahun 2003 Pasal 20 Ayat (6) dan Pasal 82, kami pun sudah mensosialisasikannya sejak jauh hari. Baik itu melalui spanduk maupun surat edaran yang disampaikan langsung ke pengurus atau pengelola angkot,” katanya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »