Jakarta - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Selasa, 25 September 2012 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
SIM : Kantor Pos Ps.Baru
STNK: Kantor Pos Ps.Baru
2. Jakarta Barat
SIM : Mall Citraland
STNK : Mall Citraland
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP.KALIBATA
STNK : St.Tanjung barat
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Dewi Sartika Cawang
STNK: Ps.Induk Kramat jati
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-52960770/021914304959
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id
Kontak NTMC Polri:
Telepon : 021-7948437
SMS : 021-500669
Hotline : 9119
Website : www.lantas.polri.go.id
Twitter : @ntmckorlantaspolri
Facebook : ntmckorlantaspolri
Blog : http://ntmc-korlantaspolri.blogspot.com/