NTMCPOLRI - Unit II Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya membekuk delapan tersangka penipuan lewat pesan singkat (SMS) terhadap dua korban. Penangkapan berlangsung di waktu dan tempat terpisah.
Semula tim menangkap empat tersangka di sebuah vila di Kampung Bengkok Barat, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur pada Kamis 29 Oktober sekira pukul 16.00 WIB.
Empat tersangka masing-masing M. Zain, Ricky Aswanda, Arif Riadi, dan Chairil Anwar. Penangkapan berdasarkan laporan David Sugandi, warga Kalideres, Jakarta Barat.
Dari tangan para tersangka disita tujuh unit handphone, 21 buku rekening, sembilan kartu ATM, tiga unit laptop, 40 modem, dan tiga buah dompet.
Setelah penangkapan itu, tim kembali menangkap empat pelaku kasus serupa namun dengan pelapor berbeda. Penangkapan berlangsung perumahan di Kampung Padarincang, Desa Palasari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur sekira pukul 21.00 WIB.
Para tersangka yakni Ramli, M Amri Djaya, Eko Wijaya, dan Eeng Hermawan. Keempatnya dilaporkan oleh seorang warga bernama Rianah. Dari tangan para tersangka disita tujuh buku rekening dan 10 kartu ATM.
Modus dua komplotan pelaku yakni mengirim pesan singkat ke nomor handphone korban untuk mentransfer sejumlah uang. Para pelaku seolah-olah sebagai rekan bisnis korban.
Masih melalui pesan singkat, korban yang percaya lalu dipandu menuju mesin ATM terdekat. Setelah itu, korban diminta mentransfer sejumlah uang. Namun sebelum diminta mentransfer, pelaku menanyakan jumlah uang di rekening korban.