Arahan Kapolri Saat Kunjungan Kerja Di Polda Sumbar

16:10

NTMC – Terkait agenda kunjungan kerja Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian keseluruh Polda di Indonesia, hari ini, Senin (29/8/2016) Kapolri berada di Polda Sumatera Barat.

Diketahui dalam kunjungannya Kapolri ke Mapolda Sumbar, Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi menyambut serta memberi hormat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Agenda kunjungan Kapolri ke Polda-polda bertujuan untuk memberikan serta mempertajam arahan dan persepsi keseluruh jajaran anggota.

Dalam kunjungan Kapolri ke Mapolda Sumbar, dihadapan ratusan personil kepolisian daerah Sumbar, Kapolri Tito menuturkan,”bahwa bentrok yang terjadi antara masyarakat dengan Polri dikarenakan kesalahpahaman dan komunikasi. Oleh sebab itu, Polri perlu paham bahwa saat ini kita sudah masuk ke dalam era demokratisasi bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat”.

“Saat ini ketika Polri mau bicara apa saja tidak akan dipercaya, karena kita termasuk salah satu lembaga yang tidak dipercaya,” imbuhnya.

Untuk itu, ia meminta kepada jajarannya untuk paham bahwa saat ini Polri harus bekerja maksimal supaya Polri kembali dipercaya masyarakat, tegas Tito.

Disela-sela sesi arahan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pun menguji pemahaman beberapa Kapolres terkait dengan pengetahuan hukum kepada seluruh personil Polda Sumbar.

Adapun Kapolres yang diuji pertanyaan tentang kekerasan ekspresif oleh Kapolri yakni Kapolres Sawahlunto, Kapolres Sijunjung, Kapolres Bukittinggi, dan Kapolres Padang Pariaman.

Dari keempat Kapolres itu hanya Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rudy Yulianto yang mendapat nilai 100.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rudy Yulianto menjawab dan mengatakan kekerasan ekspresif adalah tindakan yang berlebihan dilakukan oknum Polri dalam upaya penangkapan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan.

Kapolri Jend Tito yang mengetahui jawaban tersebut pun membenarkan sembari mencandai “Catat itu Humas Polda Sumbar, bisa dinaikkan nanti,” canda Tito di Mapolda Sumbar, Senin (29/8/2016).

“Yang dimaksud berlebihan ketika dia melebihi kewenangan yang dimiliki oleh Kepolisian, namun disalahgunakan,” pungkas Tito.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »