Polres Purwakarta Sita 21 Unit Sepeda Motor Hasil Curian

14:08
NTMC POLRI - Petugas Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat membongkar sindikat penjualan sepeda motor ditenggarai hasil curian melalui jejaring sosial Facebook. 

Disita 21 unit sepeda motor berbagai jenis. Selain itu, petugas juga memeriksa 21 orang pemuda, warga Purwakarta dan Karawang sebagai pemilik akun penjualan motor yang tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor. Motor motor itu dijual miring.

Meski demikian sejauh ini,polisi belum menetapkan tersangka dengan alasan masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.

Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo W Andiko, Selasa (2/2) pagi menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan, dan belum menetapkan semua saksi menjadi tersangka.

“Kami baru akan menetapkan tersangka jika terbukti motor-motor itu hasil kejahatan,” ujar Kapolres.

Trunoyudo mengungkapkan, terbongkarnya dugaan kasus barang hasil curanmor ini terjadi setelah polisi menyamar dengan berpura-pura menjadi salah satu pembeli. Apalagi motor-motor itu diposting terang-terangan dalam salah satu group jual beli online.

Dalam postingan itu tertulis jelas kode singkatan YP alias kendaran yatim piatu yang artinya tidak memiliki BPKB dan STNK. “Kendaran yatim piatu ini dijual murah dengan harga Rp 2-8 juta,” terang Kapolres.

Selain menawarkan motor curian, di Facebook juga kerap digunakan untuk menjual barang curian lainnya, seperti laptop dan telepon genggam.

Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan mendatangi Mapolres Purwakarta. “Tentunya dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” pungkasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »