Mabes Polri Imbau Warga Tidak Jual Atribut Berbau Komunis

18:21
NTMC POLRI - Mabes Polri mengingatkan kembali kepada para pedagang kaos berlambang palu dan arit atau atribut lain yang berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) karena telah dilarang pemerintah dan diatur dalam undang-undang.

“Mulai kami sadarkan kembali kepada masyarakat, masyarakat mungkin saat ini belum paham, mungkin belum sadar ada hukum,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/5).
Pelarangan penyebaran paham dan atribut komunis itu termuat dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Begitu juga dengan Undang-undang tentang perubahan Pasal 107 KUHP, di mana ada 6 tambahan larangan terhadap kegiatan dalam bentuk apapun yang menyebarkan paham komunisme, Leninisme dan Marxisme.
“Jadi di negara demokrasi ini ada hukum yang mengatur. Oleh karena itu, saat ini diingatkan kembali oleh aturan dan itu harus dipatuhi,” kata Brigjen Pol Boy Rafli.
Brigjen Pol Boy Rafli menjelaskan, dalam alam demokrasi ini ada kebebasan dalam berekspresi dan juga menyampaikan pendapat, namun masalah hukum juga harus dihormati.
“Karena hukum yang dibuat itu melalui proses yang demokrastis,” ujar Brigjen Pol Boy Rafli.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »