Bawa Sabu, Dua Buruh Pabrik Ditangkap Polsek Cisoka

14:53
NTMC POLRI - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Cisoka menangkap dua buruh pabrik berinisial Ak (21) dan Ag (22) di Kampung Pasir Muncang, RT 02/02, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Keduanya ditangkap petugas usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kejadian berawal ketika petugas mendekati kedua pelaku, keduanya malah melarikan diri. Petugas yang curiga langsung mengejar dan berhasil menyergap Ak.
"Saat digeledah, pada saku celana Ak petugas menemukan satu bungkus narkoba jenis sabu. Dari pengakuan pelaku, rencananya narkoba jenis sabu itu akan digunakan untuk pesta narkoba di rumah kontrakannya," ungkap Kapolsek Cisoka, AKP Sumaedi, Sabtu (7/5/2016).
Ak sempat mengelak bahwa sabu itu bukan miliknya. "Itu bukan milik saya, saya cuma dititipkan saja," katanya.
Namun, polisi terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Ak terancam dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 atau 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »