NTMC POLRI - Pasangan Suami istri kompak menjadi pengedar narkoba jenis shabu. Baru dua minggu bisnis haram yang mereka lakoni, harus berakhir di penjara.
Mereka ditangkap petugas Polsek Pesanggrahan, di Jalan Sarkawi, Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (22/5) dinihari.
Tersangka Benny Christianto, 43, sopir, dan istrinya Eka Mumpuni, 35, ditangkap polisi lantaran ditemukan enam paket bungkus shabu seberat 3,12 gram dari kedua tangan pasutri.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Afroni Sugiarto, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sofyan, mengatakan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba, setelah ditelusuri petugas pun mencoba mengundercover buy.
“Saat menyamar sebagai pembeli, dan selesai transkasi di kawasan Kebayoran Lama, Jaksel, terdapat shabu satu paket. Kemudian polisi pun mengembangkan ke tempat kosannya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Dari kosan ditemukan 5 bungkus dalam kotak rokok kaleng berisi narkoba jenis shabu,” kata Iptu Sofyan.
Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 01:00 WIB. Dari pengakuannya mereka ngedar shabu lantaran kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.